Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; b. fakultas dan pascasarjana; c. lembaga; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura. (3) UNTAN dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
