PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan UNTAN. (2) Ketentuan mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
