Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Persyaratan penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. program diploma dan sarjana:
- memiliki ijazah sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN. b. program magister dan profesi:
- memiliki ijazah program sarjana atau memperoleh pengakuan melalui pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN. c. program doktor:
- memiliki ijazah program magister atau memperoleh pengakuan melalui pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) UNTAN dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan
prasarana. (6) UNTAN dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) UNTAN dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
