PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI...
Pasal 3
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mencantumkan: a. jenis pelayanan yang akan diberikan oleh perguruan tinggi negeri; b. indikator SPM; dan c. batas waktu pencapaian SPM.
