PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pelayanan Minimum, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi.
- Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
