PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, sistem informasi, dan sarana prasarana.
