PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 90
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang wakil Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum. (3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
