PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Anggaran NonPenerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
