PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik. (3) Subbagian Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana akademik.
