PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 132
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelaksanaan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
