PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 130
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor di Bidang Akademik.
(2) UPT Bahasa dipimpin oleh kepala.
