PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kementerian, PTN, dan Kopertis wajib menyusun Peta Proses Bisnis dan SOP. (2) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Unit Utama; b. pemimpin PTN untuk PTN; dan c. koordinator Kopertis untuk Kopertis. (3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. pemimpin Unit Utama untuk Unit Utama; b. pemimpin PTN untuk PTN; dan c. koordinator Kopertis untuk Kopertis.
