PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap Unit Organisasi; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; c. mendorong setiap Unit Organisasi memiliki Proses Bisnis dan prosedur baku pada setiap tugas dan fungsi; dan d. mendorong setiap Unit Organisasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan memiliki kualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan.
