Pasal 15
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP pada Unit Utama dilakukan oleh Unit Kerja di Unit Utama yang memiliki tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana. (2) Pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP pada PTN dan Kopertis dilakukan oleh Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana. (3) Pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (4) Pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
