PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis...
Pasal 14
BAB 4 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) SOP pada Unit Utama disusun oleh Unit Kerja di Unit Utama yang memiliki tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana. (2) SOP pada PTN dan Kopertis disusun oleh Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana.
(3) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (4) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diselaraskan dengan Peta Proses Bisnis Unit Organisasi terkait.
