Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat, Satuan Pengawas Internal dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatan berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat dan Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. diberhentikan sementara aparatur sipil negara; f. diberhentikan dari jabatan Dosen; g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; i. cuti di luar tanggungan negara; dan j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan e. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; dan/atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
