PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio, dekan mengusulkan seorang Dosen yang memenuhi syarat untuk diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
