Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Fakultas di lingkungan UTU memiliki bendera dan panji. (2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dengan warna berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UTU. (3) Panji fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi lima dengan ukuran tinggi 145 cm dan lebar 86 cm dengan warna berbeda, di tengahnya terdapat lambang UTU, dan di bawah lambang terdapat tulisan singkatan nama fakultas. (4) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bendera dan panji Fakultas Pertanian berwarna hijau tua dengan kode warna RGB-10-70-10, sebagai berikut:
b. bendera dan panji Fakultas Kesehatan Masyarakat berwarna ungu dengan kode warna RGB-204-0-255, sebagai berikut:
FP FKM
c. bendera dan panji Fakultas Ekonomi berwarna kuning emas dengan kode warna RGB-255-192-0, sebagai berikut:
d. bendera dan panji Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru muda dengan kode warna RGB-0-176-240, sebagai berikut:
e. bendera dan panji Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna putih dengan kode warna RGB-255- 255-255, sebagai berikut:
FE FPIK FISIP
f. bendera dan panji Fakultas Teknik berwarna abu- abu dengan kode warna RGB-165-165-165, sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera dan panji fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
