PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UTU dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa (HC) kepada seseorang atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga atau atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
