PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UTU memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa UTU yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian gelar, ijazah surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
