Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNM menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya. (5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan. (6) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, dan praktik bengkel/lapangan. (7) Kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
