Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor. (4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. (5) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pendidikan program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan. (6) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
