Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan hasil penjaringan kepada Senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan; e. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas. (2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. dalam rapat Senat Fakultas yang diselenggarakan untuk maksud tersebut; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; c. dalam hal rapat senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak; h. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara. i. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan j. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyaringan. (3) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara: a. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; b. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas. c. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; e. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; f. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir. h. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan; i. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan j. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
