PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
