Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNM merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Makassar dan memiliki kampus lain di Kota Parepare dan Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. (2) UNM ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas pada tanggal 4 Agustus 1999. (3) UNM merupakan perubahan dari IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makassar berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas pada tanggal 4 Agustus 1999. (4) IKIP Ujung Pandang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan nama dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Makassar pada tanggal 1 April 1972 mengikuti perubahan nama Kotamadya Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan. (5) IKIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Hasanuddin berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 272 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Institut Negeri di Makassar pada tanggal 14 September 1965.
(6) FKIP Universitas Hasanuddin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 30 Tahun 1962 tentang Pendirian FKIP Universitas Hasanuddin, yang berlaku surut mulai tanggal 1 Agustus 1961. (7) Tanggal 1 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UNM.
