Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disingkat UNM adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Statuta UNM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNM.
Rektor adalah Rektor UNM.
Senat adalah Senat UNM.
Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UNM.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNM.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UNM.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
