PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang baru. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
