PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan pemilihan Sekretaris Senat yang baru. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
