Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah dalam hal dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Direktur menyampaikan program kerja dan rencana pengembangan PNC di hadapan Senat;
d. Senat melakukan pemilihan bakal calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; f. dalam hal terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum didapatkan 3 (tiga) orang calon Direktur, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon Direktur yang memperoleh suara sama; dan g. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur hasil penyaringan kepada Menteri dilengkapi daftar riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
