Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan; d. panitia pemilihan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Direktur; e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat untuk ditetapkan; f. dalam hal bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; g. dalam hal masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf f, ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
