PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNC memberi gelar, ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) PNC dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, transkrip akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan sertifikat kompetensi dilaksanakan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
