PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam Peraturan Menteri ini, perubahan organisasi dan tata kerja Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong, ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
