PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 26
BAB 5 — TATA KERJA
Wakil direktur, kepala subbagian tata usaha, dan kepala pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu menyampaikan laporan kepada direktur dengan tembusan kepada subbagian tata usaha dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
