PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur.
