PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil direktur mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, administrasi umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
