PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan
Pasal 3
Gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima.
Gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima.