PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan
Pasal 2
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan. (2) Calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara INDONESIA. (3) Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
