PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 71
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pegawai ITK terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajiban pegawai ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) ITK merencanakan kebutuhan pegawai, merekrut, mengembangkan, dan MENETAPKAN pola pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
