Pasal 70
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK sebagai berikut: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, obyektivitas, jujur dan pembinaan. (3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITK meliputi bidang akademik dan non-akademik. (4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITK terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; c. kepegawaian; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITK dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan ITK, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya. (7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dikoordinasikan oleh Satuan Pengawas Internal ITK. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dan mekanisme penerapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
