PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif
untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
