PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
