PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
