PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator /kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
