PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1)ITK memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dengan kode R:0; G:103; B:179 dan warna kuning emas pada bagian kiri bendera dengan kode R:210; G:171; B:102 yang di dalamnya terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255, lambang ITK di tengah bendera yang diberi dasar perisai segi enam berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255. (2)Bendera ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera ITK diatur dengan Peraturan Rektor.
