PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ITK memiliki logo yang terdiri atas lambang dan tulisan itk berwarna biru dengan kode R:0; G:103; B: 179 dengan titik berwarna merah dengan kode R:239; G:29; B:37 serta tulisan Institut Teknologi Kalimantan pada bagian
bawah tulisan itk berwarna biru dengan kode R:0; G:103; B:179. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan logo diatur dengan Peraturan Rektor.
