PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
