Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan. (3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan. (4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Ketua jurusan terpilih menunjuk seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan. (6) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
