Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan ITK di hadapan Senat; d. Senat melakukan penilaian calon Rektor dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor; e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Rektor dilakukan melalui pemungutan suara; f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; g. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Rektor yang mendapatkan suara yang sama; dan h. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
