Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Rektor; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Rektor; e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat; f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat; g. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 1 (satu) minggu; h. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf g bakal calon
Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
