Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ITK dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi ITK. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk ITK. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ITK.
